Islamsehat.tk - Dikutip dari HabibRizieq.com, Pada saat pengadilan perdananya, Ahok dan adiknya yang menjadi pengacara berulang kali menyatakan POLITISI BUSUK yang menggunakan al-Maidah 51 untuk melarang ummat Islam memilihnya. Bahkan mereka sebut ayat al-Qur'an tersebut untuk PECAH BELAH RAKYAT.
Padahal dari Zaman Sahabat, Tabi'in, Ulama Salaf sampai saat ini para Ulama menjadikan al-Maidah 51 dan ayat-ayat yg semakna dengannya ( QS Ali Imron : 28 & 118, Al-Mumtahanah :1, Al-Maidah : 57 Dsb ) sebagai dalil bahwa memilih pejabat serta pemimpin non Muslim hukumnya HARAM. Diantaranya :
1. Khalifah Umar bin Khothhob ra. [ Sumber : Tafsir ad-Dur al-Mantsur Karya Imam as-Suyuthi juz 3 Hal 100 dari al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman 9384 ]
2. Kholifah Umar bin Abdul Aziz ra. [ Sumber : Kitab Ma'alim al-Qurbah karya al-Imam Ibnu Ukhuwwah al-Qurosyi as-Syafi'i hal 39 ]
3. Ulama rujukan Mazhab as-Syafi'i, al-Imam al-Juwaini yang dikenal dengan Imam al-Haromain. [ Sumber : Karya beliau Ghiyats al-Umam fi At-Tiyats ad-Dzhulam hal 156 ]
4. Ulama rujukan Mazhab as-Syafi'i, al-Imam al-Maawardi. [ Sumber : Karya beliau al-Hawi al-Kabir juz 8 hal 494 & Juz 16 hal 199 ]
5. Mufassir besar bermazhab Hanafi al-Imam Abubakar al-Jashoh. [ Sumber : karya beliau Tafsir Ahkam al-Qur'an juz 2 hal 288 ]
6. Mufassir besar bermazhab Maliki, al-Imam Ibnul 'Arobi al-Maliki. [ Sumber : karya beliau Tafsir Ayat al-Ahkaam Juz 1 hal 351]
7. Mufassir besar bermazhab Maliki, al-Imam al-Qurthubi. [ Sumber : Karya beliau Tafsir al-Jamo' li Ahkam al-Qur'an Juz 4 hal 178 ]
8. Ahli tafsir dari Nusantara, Ulama kharismatik Buya Hamka. [ Sumber : Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka ]
9. MUI dalam Pendapat dan Sikap Keagamaannya yang secara resmi diterbitkan tanggal 11 Oktober 2016 Bahwa al-Maidah 51 secara EKSPLISIT berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai Pemimpin serta Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
Dan masih banyak lagi Ulama yang menjadikan ayat tersebut sebagai dalil bahwa memilih pejabat dan pemimpin non Muslim hukumnya HARAM. Sehingga konsekwensi dari FITNAH Ahok dan adiknya adalah :
A. Para Ulama, baik yang telah disebutkan diatas atau tidak, dari Zaman Sahabat sampai saat ini, yang menjadikan ayat tersebut sebagai DALIL Haram Memilih pemimpin non Muslim sama dengan POLITISI BUSUK dan MEMECAH BELAH RAKYAT.
B. Umat Islam yang beriman bahwa memilih pemimpin non Muslim adalah HARAM dengan dalil al-Maidah 51 adalah ORANG-ORANG BODOH karena percaya dengan TIPUAN POLITISI BUSUK dan MAU DIPECAH BELAH.
C. Al-Maidah 51 sebagai DALIL EKSPLISIT tentang keharaman memilih pemimpin non Muslim adalah ALAT KEBUSUKAN POLITIK dan PEMECAH BELAH RAKYAT.
Hal ini secara jelas dan terang benderang merupakan PENISTAAN AL-QUR'AN, ULAMA dan MUSLIMIN.
Karenanya, hakim WAJIB segera tahan AHOK karena mengulangi perbuatan PENISTAAN AGAMA !!!
LapakPoker merupakan Agen Poker Indonesia dengan fasilitas dan pelayanan yang memanjakan setiap membernya. Dengan permainan terbaru dan terupdate diantaranya Poker Online, Domino Qiu Qiu, Bandar Ceme dan Black Jack.
Selain itu berbagai Bonus Jackpot menarik juga menanti anda disini. Berbagai promo menarik dari kami setiap bulannya juga memberi banyak kenyamanan bagi Anda. Segera kunjungi LapakPoker.com agen poker online dan ceme keliling Indonesia yang teraman dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjutnya segera mendaftar dan kunjungi websitenya disini.
Customer Support :
LIVECHAT : Lapakpoker.com
BBM : 58E7838B
LINE : csterminal






0 comments:
Post a Comment