PopUp

Poker Online Uang Asli
Powered by Blogger.
close
Dewabet
Thursday, January 12, 2017

Cawagub DKI Sylviana Murni Diduga Korupsi Dana Pembangunan Masjid Sebesar Rp 10 Miliar


Islamsehat.ml - Ketua Tanfidzyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta periode 2016-2021 sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Sylviana Murni. Saefullah menjadi Wali Kota Jakarta Pusat sejak 2008-2014.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal memanggil Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011. Nama calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni diduga terlibat dalam kasus ini yang berakibat ia dicopot dari posisinya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat saat itu.
Surat panggilan untuk Saefullah sudah beredar luas. Namun belum dipastikan apakah Saefullah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tipikor atau tidak. "Kalau penyelidikan kita gak bisa kasih detilnya. Kalau ada surat undangannya, ya berarti ada (pemeriksaan itu)," kata Wakil Direktur Tipikor Kombes Erwanto Kurnia, Rabu (11/1).
Masjid Al Fauz yang jadi pusat penyelidikan polisi itu diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid yang memiliki dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunannya rampung akhir Desember 2010.
Sylviana menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat hingga awal November 2010, selanjutnya digantikan Saefullah. Sylviana lalu digeser sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.
Namun sejauh ini polisi belum memeriksa Sylviana yang saat ini maju sebagai calon wakil gubernur DKI yang berpasangan Agus Harimurti Yudhoyono itu. Di samping itu Sylviana Murni juga menghadapi dugaan kasus korupsi dan pencucian uang menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat periode 2008-2010. Sylviana diduga terlibat korupsi dalam sejumlah kasus berikut :
1. Pembangunan masjid di Kantor Walikota Jakarta Pusat Tahun 2009 dengan nilai anggaran Rp 30 miliar.
2. Kegiatan finishing dan interior masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat senilai Rp 5,788 miliar.
3. Penyediaan bahan bakar minyak dengan nilai anggaran Rp 5 miliar.
4. Kegiatan pengembangan sistem informasi pelayanan terpadu satu pintu (SIPTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat senilai Rp 1 miliar.
5. Pengadaan meubelair dan rehab total pambangunan Kantor Lurah periode 2009-2010 dengan total anggaran Rp 6,2 miliar.
6. Pemeliharaan AC, Plumbing, sarana dan prasarana Kantor Walikota Jakarta Pusat periode 2008-2010.
Berdasarkan informasi, adapun dalam kegiatan pembangunan masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun 2009, di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Kota Jakarta Pusat tahun 2009 senilai Rp 30 miliar dan telah dilaksanakan lelang oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat didapatkan pemenang dengan harga penawaran terendah senilai Rp 27.529.182.000 oleh PT Gainiko Adiperkasa.
Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Pusat dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memenangkan perusahaan tersebut dikarenakan rekanan binaan menjanjikan fee.
Sebagai informasi, luas masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat sekitar 1900 m2. Apabila dihitung 27.529.182.000 : 1900 = 14.489.043 per meter persegi. Untuk Pembangunan Masjid Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011, perhitungan kerugian negara melalui konsultan Appraisal senilai 10M. Itu artinya perbuatan melawan hukum dilakukan Sylviana.
Sylviana diduga kuat juga bermain dalam penggunaan Dana Hibah Bansos pada tahun 2014 dan 2015 kepada Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Dimana dana hibah yang telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta adalah sebesar Rp 6,81 miliar tahun 2014 dan menerima sebesar Rp 6,81 miliiar tahun 2015.
Ada beberapa kegiatan yang fiktif namun tetap dibuatkan pertanggung jawabannya. Hal itu melanggar Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari dana hibah, dimana disebutkan bawha para penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaannya. Bukti-bukti kwitansi bodong bisa digunakan untuk memproses Sylvinana ke ranah hukum.

http://bit.ly/lapaKPoker

LapakPoker merupakan Agen Poker Indonesia dengan fasilitas dan pelayanan yang memanjakan setiap membernya. Dengan permainan terbaru dan terupdate diantaranya Poker Online, Domino Qiu Qiu, Bandar Ceme dan Black Jack.

Selain itu berbagai Bonus Jackpot menarik juga menanti anda disini. Berbagai promo menarik dari kami setiap bulannya juga memberi banyak kenyamanan bagi Anda. Segera kunjungi LapakPoker.com agen poker online dan ceme keliling Indonesia yang teraman dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjutnya segera mendaftar dan kunjungi websitenya disini.

Customer Support :
LIVECHAT : Lapakpoker.com
BBM : 58E7838B
LINE : csterminal

FACEBOOK : lapakpoker88



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Cawagub DKI Sylviana Murni Diduga Korupsi Dana Pembangunan Masjid Sebesar Rp 10 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Unknown