PopUp

Poker Online Uang Asli
Powered by Blogger.
close
Dewabet
Friday, January 6, 2017

Korupsi Pajak TNI Rp 2M, Letkol Rahmat Divonis 6 Tahun Penjara



Islamsehat.ml - Anggota TNI Letkol Cku Rahmat Hermawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Rahmat diketahui menilap uang pajak institusinya Rp 2 miliar.


"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memidana terdakwa penjara selama 6 tahun," demikian bunyi amar putusan dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/1).

"Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair kurungan pengganti selama 6 bulan." 

Duduk sebagai Ketua Majelis Kolonel Deddy Suryanto, dengan anggota Kolonel Hulwani dan Kolonel Priyo Mustiko. Putusan Dilmilti II Jakarta ini memiliki registrasi Nomor 30-K/PMT-II/AD/IX/2016 Tahun 2016.

Selain pidana penjara, Rahmat juga kena pidana tambahan, yakni dipecat dari dinas militer TNI AD dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4.486.000.000,- (empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah). 

Jika Rahmat tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Oditur Militer Tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun."

Letkol Rahmat adalah Papekas TNI Wilayah Jakarta III Bagku Pusku. Dia memiliki kewenangan membayar kontrak kegiatan barang dan jasa yang dilakukan TNI dengan pihak rekanan. 

Dalam pengadaan barang elektronik alat pelatihan TNI AL, proyek tersebut senilai Rp 44 miliar untuk APBN 2010 dan Rp 45 miliar untuk APBN 2011. Letkol Rahmat diketahui membeli barang tersebut dari PT Mardhika Adhidarma.

Dari total pajak pertambahan nilai (PPN) dari proyek itu nilainya Rp 10 miliar. Tetapi Rahmat mengakali sehingga bisa dapat Rp 2 miliar lebih. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur/jaksa, yaitu 4 tahun penjara.

Sumber : merdeka.com




http://bit.ly/lapaKPoker

LapakPoker merupakan Agen Poker Indonesia dengan fasilitas dan pelayanan yang memanjakan setiap membernya. Dengan permainan terbaru dan terupdate diantaranya Poker Online, Domino Qiu Qiu, Bandar Ceme dan Black Jack.

Selain itu berbagai Bonus Jackpot menarik juga menanti anda disini. Berbagai promo menarik dari kami setiap bulannya juga memberi banyak kenyamanan bagi Anda. Segera kunjungi LapakPoker.com agen poker online dan ceme keliling Indonesia yang teraman dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjutnya segera mendaftar dan kunjungi websitenya disini.

Customer Support :
LIVECHAT : Lapakpoker.com
BBM : 58E7838B
LINE : csterminal

FACEBOOK : lapakpoker88



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Korupsi Pajak TNI Rp 2M, Letkol Rahmat Divonis 6 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Unknown