Islamsehat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Sandiaga Uno terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Kamis (3/10/2013). Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi untuk MNZ (Muhammad Nazaruddin),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sandiaga tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB. Saat memasuki Gedung KPK,
Sandiaga membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi untuk
Nazaruddin. Menurut Sandiaga, dalam surat panggilan yang dia terima, dia
akan dikonfirmasi mengenai investasi.
“Panggilan tentang investasi,” ujarnya.
Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang investasi yang dimaksudnya itu. Saat ditanya apakah PT DGI memberikan uang kepada Nazaruddin, Sandiaga mengaku tidak tahu.
“Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu,” ujarnya.
KPK
memeriksa Sandiaga karena dianggap tahu seputar kasus Nazaruddin. Dia
diduga sebagai pemilik PT DGI. Adapun PT DGI diduga memenangkan sejumlah
proyek Pemerintah melalui jasa Nazaruddin. Atas jasanya tersebut,
Nazaruddin diduga menerima fee dari PT DGI.
Pada Rabu (2/10/2013), KPK
memeriksa Direktur PT DGI Dudung Purwadi. Saat bersaksi dalam
persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu, Dudung
mengakui bahwa perusahaannya beberapa kali mendapatkan proyek dari
Nazaruddin. Selain wisma atlet SEA Games, proyek lain yang didapatkan PT
DGI atas jasa Nazaruddin, menurut Dudung, antara lain proyek
pembangunan Rumah Sakit Infeksi di Surabaya tahun 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp 400 miliar dan proyek pembangunan RS Adam Malik 2009.
Melalui Grup Permai
Nazaruddin
diduga medapatkan keuntungan dari pengadaan proyek Pemerintah melalui
Grup Permai dengan sejumlah anak perusahaannya. Wakil Direktur Keuangan
Grup Permai Yulianis di persidangan beberapa waktu lalu mengatakan, Grup
Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek
pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka yang membayar perusahaan
itu.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet misalnya, PT Anak
Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI
memenangkan tender proyek. Upaya itu berbuah fee yang harus
diberikan kepada petinggi Grup Permai, salah satunya Nazaruddin.
Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin menggunakan fee dari menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia.
Total
saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai,
mencapai Rp 300,8 miliar. Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin
diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Nazaruddin dinyatakan
bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Berdasar dokumen KPK,
sejumlah proyek di beberapa kementerian diduga tendernya digiring oleh
Grup Permai dan anak usahanya. Kementerian itu antara lain Kementerian
Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sumber : Kompas.com





0 comments:
Post a Comment